coba ke dukcapil kak. tanya gimana syarat urus akta kematian yg hilang. setau saya sih bisa kak diurus lagi. mungkin ini bisa jadi referensi kak http://dispendukcapil.jemberkab.go.id/simak-di-sini-akta-kemataian-hilang-rusak-dan-ngurus-akta-kematian-untuk-jenazah-hilang/