Dari pernyataan anda, anda mengatakan bahwa dulu pernah terdaftar sebagai Peserta BPJS meskipun dengan KK Orang Tua. Pertanyaan saya, dulu anda dan Orang Tua terdaftar sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran, Peserta Penerima Upah (Pekerja) atau malah Peserta Mandiri?
Yang krusial adalah jika anda terdaftar sebagai Peserta Mandiri, jadi kalau selama ini BPJS yang lama tidak dibayar iurannya (artinya menunggak) ya harus dilunasi dulu tunggakannya (karena sistem kepesertaan BPJS itu berdasarkan NIK bukan cuma KK, nah seumur hidup NIK kita kan tidak akan berubah, otomatis untuk 1 orang mustahil punya 2 Kartu/ Kepesertaan BPJS yang berbeda).
Setelah dilunasi, Kartu BPJS juga tidak langsung dapat digunakan untuk RITL (Rawat Inap Tingkat Lanjutan) di RS, karena harus melewati masa tenggang 45 hari (setelah pelunasan tunggakan) baru kemudian akan aktif sepenuhnya. Jadi hanya dapat digunakan untuk Rawat Jalan atau Rawat Inap Tingkat Pertama di Klinik Pratama.
Nah, saran saya, segera pastikan status kepesertaan BPJS anda, karena kalau sudah soal BPJS tidak bisa diurus di menit2 terakhir menjelang persalinan (last minutes).
Baca lagi