BPJS kesehatan mandiri itu dibayar perbulan oleh peserta non PBI (Penerima Bantuan Iuran). Dipakai sesuai berjenjang sesuai dengan fasilitas kesehatan tingkat 1 yang ditunjuk sewaktu mendaftar. Bisa dipakai untuk masalah kesehatan kecuali penyakit akibat kecelakaan, baik kecelakaan kerja, lalu lintas tunggal atau dengan lawan. Kalau BPJS ketenagakerjaan dipakai untuk kasus terkait dengan hubungan kerja. Seperti terkena musibah kecelakaan dalam perjalanan menuju atau pulang dari kantor atau selama bekerja. Juga untuk dana pensiun. Itu yang saya paham. CMIIW.
Bpjs mandiri itu kita bayar full uang sendiri bun. Kl bpjs dr perush. Iurannya sebagian dibantu perusahaan jd peserta hanya bayar sebagian (lgsg dipotongkan digaji umumnya). Dari segi pelayanan sama sj bun🙏
Klau mnurut aku sih pelayanan nya sma aj bund, sbelum nikah aku bpjs mandiri ikut ortu, stelah nikah ikut suami di perusahaan. Dri segi pelayanan sma aj sih mnurut ku