T a l a k

Suami sudah bilang pisah / cerai berkalikali apakah sudah jatuh talak?

19 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan
TapFluencer

Selamat malam, Bun Setahu saya sih ucapan cerai atau pisah itu sama saja dengan talak, apalagi diucapkan dalam keadaan sadar. Meski suami dalam keadaan marah atau hanya bercanda, tetap talak. Talak yang bisa rujuk hanya sampai talak 2. Kalau sudah ke 3 kali, itu sudah tidak bisa rujuk, kecuali sudah melakukan pernikahan dengan orang lain, tapi cerai. Jika masih tetap melanjutkan pernikahan, setahu saya sih jadi seperti berzina. Sebaiknya Bunda tanyakan hal ini ke orang yang lebih ahli. Bisa ke KUA, atau pemuka agama terdekat agar mendapatkan jawaban dan masukan yang lebih mantap.

Baca lagi