bayi perempuan di sunat
sore bun ,saya ibu baru , bayi saya perempuan umur 1 bulan 10 hari kemaren pas umur sebulan saya tindik telinga anak saya dan minta sekalian di sunat , tapi bidan nya nyaranin gak usah di sunat di tindik aja itu gimna ya bun menurut islam , apakah gapapa klo gak di sunat ? mohon pencerahan dan pengalaman nya bun

Bismillaah Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pertanyaan: Ustadz mohon penjelasannya, bagaimana hukum khitan untuk anak perempuan? Jika termasuk sunnah, saat umur berapa anak perempuan di khitan? Syukran wa jazaakallahu khairan Barakallahu fiik Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz Abdullah Amir Maretan: بسم الله و الصلاة و السلام على رسول الله أما بعد Jawaban Hukumnya sunnah bagi perempuan berdasarkan hadits ummu ‘Athiyyah bahwasanya di Madinah ada seorang wanita yang (pekerjaannya) mengkhitan wanita, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ Artinya: “Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany). Dan juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَتَوَارَتْ الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ Artinya: “Kalau bertemu dua khitan dan tenggelam khasyafah (ujung dzakar), maka wajib untuk mandi.” (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany) Adapun untuk waktunya Imam Al-Mawardzi berkata , ” Khitan itu memiliki dua waktu, waktu wajib dan waktu sunnah. Waktu wajib adalah masa baligh, sedangkan waktu sunnah adalah sebelumnya. Yang paling bagus adalah hari ketujuh setelah kelahiran dan disunnahkan agar tidak menunda sampai waktu sunnah kecuali ada udzur. (Fathul Bari 10/342). Wallahu A'lam
Baca lagi


