putri profile icon
PlatinumPlatinum

putri, Indonesia

Kontributor

About putri

mbu

My Orders
Posts(16)
Replies(1914)
Articles(0)

Nifas

[8/11 10.05] +62 813-2057-2775: Dasar Hukum Nifas Masa kebiasaan seorang wanita atas keluarnya darah nifas adalah 40 hari, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, dimana ia berkata: كانت النفساء على عھد رسول لله صلى لله علیھ وسلم تقعدبعد نفاسھا أربعین یوما او أربعین لیلة (رواه أبو داود والترمذى ). “Pada masa Rasulullah Saw. Para wanita yang sedang menjalani masa nifas menahan diri selama empat puluh hari atau empat puluh malam.” (HR. Abu Da-wud dan Tirmidzi). Para ulama dari kalangan sahabat Rasulullah Saw. dan para tabi’in telah menempuh kesepakatan, bahwa wanita-wanita yang sedang men-jalani masa nifas harus meninggalkan shalat selama empat puluh hari. Apabila telah suci sebelum masa tersebut, maka hendaklah mandi dan mengerjakan shalat, demikian dikatakan oleh Imam Tirmidzi. [8/11 10.05] +62 813-2057-2775: Lamanya Nifas dan Sucinya Sekurang-kurangnya seorang wanita keluar darah nifas adalah satu tetesan, kebiasaannya Nifas 40 hari dan malam, sedang sebanyakbanyaknya nifas, selama 60 hari dan malam. Semuanya ini juga dengan dasar hasil penelitian Imam Syafi’i Ra. Kepa-da wanita Arab di Timur Tengah (Hasyiyah Al-Bajuri: 1/111 dan Abyanal Hawaij: 11/268). Paling lama nifas 60 hari tersebut, di hitung mulai dari keluarnya bayi. Adapun yang dihukumi darah nifas itu mulai dari keluarnya darah. Sehingga, seumpama seorang wanita melahirkan anak pada tanggal1 kemudian ketika mengeluarkan darah mulai tanggal 5 itu penuh 60 hari dan malamnya, dimulai tanggal 5, dan yang dihukumi darah nifas adalah mulai tanggal 5. Adapun waktu antara lahirnya bayi dengan keluarnya darah, dihukumi suci. Oleh karena itu ia tetap kewajiban shalat dan kewajiban kewajiban yang lain. *BERBAGI ILMU,SEMOGA MEMBANTU BUIBUUUK*

Read more
undefined profile icon
Write a reply

'Khitan pr bayi perempuan'

*Hukum Khitan Bagi Perempuan* ✉TANYA USTADZ YUU Nama: Ummu khansa Bismillaah Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pertanyaan: Ustadz mohon penjelasannya, bagaimana hukum khitan untuk anak perempuan? Jika termasuk sunnah, saat umur berapa anak perempuan di khitan? Syukran wa jazaakallahu khairan Barakallahu fiik Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz Abdullah Amir Maretan: بسم الله و الصلاة و السلام على رسول الله أما بعد Jawaban Hukumnya sunnah bagi perempuan berdasarkan hadits ummu ‘Athiyyah bahwasanya di Madinah ada seorang wanita yang (pekerjaannya) mengkhitan wanita, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ Artinya: “Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany). Dan juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَتَوَارَتْ الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ Artinya: “Kalau bertemu dua khitan dan tenggelam khasyafah (ujung dzakar), maka wajib untuk mandi.” (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany) Adapun untuk waktunya Imam Al-Mawardzi berkata , ” Khitan itu memiliki dua waktu, waktu wajib dan waktu sunnah. Waktu wajib adalah masa baligh, sedangkan waktu sunnah adalah sebelumnya. Yang paling bagus adalah hari ketujuh setelah kelahiran dan disunnahkan agar tidak menunda sampai waktu sunnah kecuali ada udzur. (Fathul Bari 10/342). Wallahu A'lam و الله الموفق Dijawab oleh *Al-Ustadz Abu Hanan Abdullah Amir Maretan Hafidzahullohh* *Berbagi ilmu pengetahuan,semoga membantu buuibuk*?

Read more
undefined profile icon
Write a reply

Bunyi 'Grok - Grok' pd bayi

Bunyi Grok Grok pada Bayi Oleh dr Arifianto Apin "Bayi saya pilek. Umurnya baru 1 bulan." Ibu muda ini membawa bayinya yang tidak terlihat pilek sama sekali di hadapanku. "Pilek atau grok-grok, Bu?" tanyaku. "Iya, ada bunyi grok-grok. Sudah 2 minggu seperti ini. Dikasih obat apa ya?" tanya si Ibu. Di lain waktu.... "Bayi saya sering terdengar napasnya berbunyi grok-grok. Kata orang, waktu lahir tidak disedot sampai bersih ya lendirnya?" Di tempat lain.... "Bayi saya berbunyi grok-grok. Dia tidak dapat ASI, tapi susu formula. Harus diganti ya susunya. Katanya bisa jadi alergi susu sapi." Faktanya.... Bunyi grok-grok ternyata wajar dan sering sekali dijumpai pada bayi, khususnya dalam 6 bulan pertama usianya. Sebabnya adalah bayi cenderung bernapas lewat hidung saja (nose-breather). Maka jika ada ludah yang banyak di rongga mulut dan tidak langsung ditelan, bunyi grok-grok terdengar sembari bernapas. Kadang juga terdapat ingus atau lendir di dalam lubang hidung bayi, dan terdengarlah bunyi grok-grok ini. Padahal air liur yang banyak, ingus dan lendir di dalam hidung sering didapatkan pada bayi sehat. Bayi kadang tidak mau langsung menelan ludahnya. Lingkungan berdebu juga merangsang produksi lendir di dalam hidung, meskipun bayi tidak pilek. Ditambah lagi saluran napas bayi yang masih kecil (sempit), menambah kerasnya volume grok-grok. Seiring waktu, diameter saluran napas melebar, kemampuan koordinasi menelan ludah membaik, dan bunyi grok-grok pun menghilang. Bunyi "berisik" ini dikhawatirkan jika disertai dengan: - sesak napas, yaitu frekuensi napas lebih dari 60x/menit disertai tarikan di sela-sela iga - adanya napas cuping hidung - bibir menjadi biru (sianosis) - anak tampak lemas, dan banyak tidur - bunyi menetap lebih dari 6 bulan, dan dicurigai laringomalasia Jadi....berbeda dengan pilek (selesma), dan juga bukan alergi protein susu sapi ya. Apalagi lendir yang tidak disedot saat lahir. Kejauhan waktunya soalnya, dengan peristiwa saat baru lahir. Lagipula lendir bayi baru lahir ya ditelan sendiri oleh bayinya :-)

Read more
undefined profile icon
Write a reply

Bayi Kuning

Penyebab bayi kuning adalah karena organ hati pada bayi baru lahir belum sepenuhnya berfungsi layaknya orang dewasa. Fungsi hepar salah satunya menyaring darah dan menyingkirkan bilirubin yang akan dikeluarkan melalui urine dan BAB Karena fungsi hepar pada bayi yg belum efektif itulah yang menjadi sebab menumpuknya bilirubin sehingga bayi tampak kuning... Tidak selalu bayi yang lahir akan kuning.. Kuning fisiologis muncul pada hari ke 3 puncaknya hingga hari ke 5... Kuning fisiologis inyaaAlloh bisa diturunkan kadar bilirubinnya dengan pemberian minum yg cukup... Susui lebih sering... Agar bilirubin larut dalam air terbuang melalui urine dan BAB.. Bila dengan disusui lebih sering tidak cukup membantu, maka evaluasi cara menyusuinya. Cari sebab kenapa intakenya tidak cukup.. *perlekatan menyusui yg salahkah? *apakah ada tongue tie? *apakah ibunya stress sehingga ASI keluar sedikit padahal perlekatan sudah benar kah?.. Kalo kuning yg patologis belum tentu cukup dengan pemberian minum ASI/disusui lebih sering... Biasanya diperlukan intervensi medis salah satunya fototherapy... Bila kondisi hiperbilirubinnya begitu berat ada juga yg sampai di exchange transfusi.. Darah bayinya diganti dengan darah yg baru... Bayi yang kuning sebelum /setelah 24 jam pertama lahir Biasanya karena infeksi dalam kandungan, kelainan /penyempitan salah satu bagian dari organ hati Tp itu jarang terjadi.. 1 banding sekian kelahiran. Bayi kuning tersering yg fisiologis atau normal turun dengan sendirinya seiring kematangan organ hati memecah Bilirubin. Puncak nya hari ke 5-7 setelah lahir.. Mulai turun Hari ke 8-14. Intinya penyebab kuningnya adalah karena fungsi hepar yang belum efektif. Muncul kuningnya biasanya mulai hari ke 3.. Yang pertama kelihatan kuning pasti area wajah dulu. Kalo grade kuningnya meningkat menyebarlah ke seluruh tubuh.. Mulai dari dada kemudian ke lengan baru ke kaki.. Berkurang kuningnya dari area kaki baru terakhir Area wajahlah yg paling akhir hilang kuningnya... Semoga bermanfaat.

Read more
undefined profile icon
Write a reply