bidan judes!!!

Semoga ga ketemu bidan2 judes. ?

bidan judes!!!
238 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan
VIP Member

"Jika mendengar istilah "Pengaduan", kita pada umumnya mempersepsikan kata tersebut dengan sesuatu yang buruk atau negative, bahkan ketika terdapat pengaduan dalam pelayanan publik, pemerintah sering kali justru melakukancounter attack terhadap masyarakat yang mengadu, padahal jika mengacu pada peraturan Perundang-undangan, istilah pengaduan dalam pelayanan publik merupakan kata atau tindakan yang bersifat positif bahkan membangun. Definisi pengaduan terdapat dibanyak peraturan, salah satunya terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan, dalam Pasal 1 angka 8 dijelaskan bahwa Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara. Jika definisi tersebut kita jabarkan maka ada 3 (tiga) point yang bisa diambil yaitu: (1) Penyampaian keluhan tentang pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Publik, (2) Penyampaian keluhan tentang pengabaian kewajiban oleh penyelenggara layanan; (3) Penyampaian keluhan tentang pelanggaran larangan oleh penyelenggara layanan. Dari definisi tersebut dapat kita pahami bahwa pengaduan pelayanan publik yang disampaikan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik merupakan salah satu bentuk control atau pengawasan yang dilakukan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik, karena dalam Pelayanan Publik masyarakat merupakan salah satu dari tiga unsur pengawas eksternal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pengaduan masyarakat juga berguna bagi pimpinan dalam organisasi penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan evaluasi terhadap bawahannya dalam pelaksanakan standar pelayanan publik." (artikel ombudsman) untuk fasilitas kesehatan pemerintah tidak bisa asal pelayanan. saat ini pemerintah sangat peduli dengan pelayanan publik. kalau Ada pelayanan buruk/ fasilitas tidak terjaga baik / penanganan buruk BPJS dll, bisa kita laporkan langsung secara online. FYI, faskes pemerintah seperti puskesmas dan RSUD serta RS tunjuk BPJS sangat berhati2 dengan laporan buruknya penanganan. untuk RS/puskesmas bisa mendapat sangsi berat maupun berkurangnya nilai akreditasi faskes tersebut. lapornya bisa Dimana? bisa lgs di aplikasi JKN mobile untuk BPJS, bisa juga melalui lapor.go.id untuk layanan publik apapun seperti dinkes (dinas kesehatan), BPJS, dll), website ombudsman, bisa juga online puskesmas masing, dll. tapi, saat melapor kita juga harus bijaksana ya mama. jangan terlalu baper karna saat pandemi tenaga medis terbatas fasilitas, waktu dan tenaga. kita tetap hargai dan saling menghormati. semoga membantu yaa ☺

Baca lagi