Salam Sehat Ibu Nadia. Berdasarkan Peraturan Presiden no.82 tahun 2018 yang sudah diberlakukan sejak 18 Desember 2018. Jika terdaftar di kepesertaan JKN KIS Mandiri, pendaftaran bayi dalam kandungan sudah tidak diberlakukan. Pendaftaran dilakukan setelah bayi lahir, diberikan batas waktu 3x24 jam hari kerja sejak kelahiran bayi atau sebelum peserta pulang dari rumah sakit, perwakilan anggota keluarga dalam 1 KK datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan bayi yang sudah lahir, dokumen yang dilampirkan :
1. KTP suami-istri asli dan foto copy,
2. KK asli dan foto copy,
3. Kartu JKN KIS,
4. Surat keterangan lahir,
5. Buku tabungan rekening salah satunya Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA.
Peserta bisa melakukan pembayaran iuran ketika sudah datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk pendaftaran bayi agar status kartu bayi aktif dan bisa digunakan. Terima kasih :). -as
Baca lagi
berdagang adalah hobi