!!!

Saling mengingatkan bunda??

!!!
258 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan
VIP Member

Hukumnya dalam agama adalah sunnah Rasulullah SAW. Kalau berdasarkan itu, tradisi selamat termasuk kepada tradisi yang baik," jelasnya. Hukum diperbolehkannya melakukan tradisi baik, kata Ustaz Arrazy, juga tertuang dalam hadits yang bersumber dari sahabat Nabi Muhammad SAW, Ibnu Mas'ud. مَا رَآَهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ وَمَا رَآَهُ الْمُسْلِمُوْنَ سَيِّئاً فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّءٌ. Abdullah bin Mas’ud berkata: “Tradisi yang dianggap baik oleh umat Islam, adalah baik pula menurut Allah. Tradisi yang dianggap jelek oleh umat Islam, maka jelek pula menurut Allah.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la dan al-Hakim).” Adanya hadits tersebut kemudian dijadikan salah satu pedoman diperbolehkannya melakukan tradisi-tradisi baik yang dilakukan turun temurun di masyarakat. "Teks ini dijadikan dalil oleh ulama kita, Imam ahli fiqih, ahli hadits, untuk mengembangkan urf dan maslahat. Uruf itu tradisi baik, sementara maslahat berarti kebaikan-kebaikan global dan sosial untuk perkara keumatan," ungkap Ustaz Arrazy. Jadi selama selamatan hamil 7 bulanan, mitoni atau nujubulanin diisi dengan kegiatan-kegiatan positif, seperti membaca Al-Quran dan melakukan amalan-amalan sosial, maka boleh saja dikerjakan bahkan dianjurkan. Jadi jangan mudah mau jadi propokator dalam agama tidak ada larangan malah dianjurkan selagi kegiatannya baik, selagi kita punya apa salahnya berbagi

Baca lagi
6y ago

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)