minta info dong bunda yg tau atau pernah lahiran dengan BPJS secara cesar.
apakah benar ketentuan RS mau nerima cesar kalau rutin kontrol ke dokter kandungan RS tsb? katanya 3x selama kehamilan ( TM1, TM2, TM3) kalau tidak rutin kontrol di dokter kandungan RS tsb tidak menerima untuk tindakan menggunakan BPJS, sedangkan liat lewat Google katanya ketentuan BPJS USG hanya 1 kali dalam masa kehamilan.
tolong info dong.. rencana lahiran cesar pakai BPJS tp blm pnh kontrol pakai BPJS ke dokter kandungan, aku harus cesar karena minus mata aku yg tinggi.
terimakasih, semoga berkenan untuk menjawab.