21 Tanggapan

Tetapi kemarin, saya mendengar ceramah yang menyebutkan bahwa asi istri adalah haram. Pertanyaannya 1. Benarkah asi istri kita haram hukumnya? 2. Bagaimana dengan status pernikahan kami setelah kejadian tersebut karena kami belum tahu hukum tentang asi? 3 Bagaiman solusi atas kejadian tersebut? Memang terkadang muncul keraguan di sebagian suami tentang air susu istri yang tertelan suami saat berhubungan, apakah ia sama hukumnya dengan air susu ibu yang diminum oleh seorang anak susuannya?! Sesungguhnya persyaratan susuan yang menjadikannya orang yang menyusu itu anak dari ibu susuannya adalah sebagai berikut : 1. Susuan tersebut terjadi pada usia-usia di antara dua tahun pertama dari usia anak yang menyusu darinya. Dan jika seandainya usia yang menyusu itu di atas dua tahun maka tidaklah menjadikannya haram untuk dinikahi, ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan sabda Rasulullah saw, ”Tidak ada rodho’ (susuan) kecuali diantara usia dua tahun.” (HR. Daruquthni dari Ibnu Abbas). Imam Malik menambahkan dari masa dua tahun itu dengan dua bulan dikarenakan masa dua bulan ini dibutuhkan bagi anak itu sebagai masa transisinya dari mengkonsumsi susu kepada makanan lain. Hal itu apabila anak itu tidak disapih sebelum masa dua tahun sedangkan apabila ia sudah disapih dan makan makanan kemudian menyusu maka susuannya itu tidak menjadikannya sebagai mahram. Imam Abu Hanifah menentukan masa susuan itu adalah dua tahun setengah. Setengah tahun itu adalah masa transisi bagi anak itu untuk berpindah dari mengkonsumsi susu kepada makanan yang lainnya. 2. Hendaklah anak itu menyusu sebanyak lima susuan secara terpisah sebagaimana kebiasaan, dimana anak itu meninggalkan puting susunya dengan kehendaknya tanpa adanya halangan seperti bernafas, istirahat sejenak atau sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba sehingga menjadikannya lupa dari menyusu. Dalam hal ini tidak pula disyaratkan hisapan-hisapan tersebut harus mengenyangkannya, demikian pendapat para ulama madzhab Syafi’i serta pendapat yang paling kuat dari para ulama madzhab Hambali. Terhadap orang dewasa yang sudah baligh dan berakal yang menyusu kepada seorang wanita maka jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan para fuqoha mengatakan bahwa tidak ada susuan yang menjadikannya mahram kecuali apabila terjadi pada saat ia masih kecil, meskipun terjadi perselisihan dalam penentuan batas usia anak kecil tersebut. Diantara dalil-dalil yang dipakai jumhur adalah : وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ Artinya : “…..Selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al Baqoroh : 233) Sabda Rasulullah saw, ”Sesungguhnya susuan itu hanyalah yang mengenyangkannya dari rasa lapar.” (HR. Bukhori Muslim) artinya susu yang diminumnya itu mengenyangkannya dan ia tidak memiliki makanan selainnya. Tentunya orang yang sudah dewasa tidaklah termasuk didalamnya terlebih lagi hadits ini menggunakan kata-kata hanyalah. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IX hal 6637 – 6638) Dengan demikian air susu istri yang tertelan oleh suaminya saat berhubungan tidaklah menjadikannya haram untuk berhubungan dengannya, tidak pula menjadikannya sebagai anak dari istrinya itu serta tidak pula berpengaruh apa-apa terhadap pernikahan mereka. Pada masa-masa haidh dan nifas pun hal itu tetap diperbolehkan bagi kedua pasangan tersebut, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Haram bin Hakim dari pamannya bahwa dia bertanya kepada Rasulullah saw,”Apa saja yang dihalalkan bagiku terhadap istriku pada saat dia haidh?’ beliau saw menjawab,’Bagimu apa yang berada diatas sarung..” (HR. Abu Daud) Hadits terebut memerintahkan bagi suami yang ingin menggauli istrinya pada saat haidh adalah pada bagian diatas pusar karena dikhawatirkan akan terjadi persetubuhan pada kemaluannya jika apa yang dibawah pusar juga diperbolehkan terutama bagi mereka yang tidak bisa mengendalikan gejolak syahwat didalam dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Maka barangsiapa yang mengitari daerah larangan maka dikhawatirkan ia akan jatuh kedalamnya.” (HR. Bukhori Muslim) Namun apabila dia mampu mengendalikan gejolak syahwat didalam dirinya dan meyakini apabila dia ‘bermain’ dengan yang dibawah pusar atau bahkan diantara dua paha serta tidak jijik dengan bercak-bercak darah yang mungkin terlihat disekitar kemaluan istrinya maka hal itu diperbolehkan selama tidak memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan istrinya, sebagaimana hadits Rasulullah saw,”Pebuatlah sesuai kehendakmu kecuali nikah (memasukkan kemaluanmu kedalam kemaluan istrimu).” (Hr Muslim dan Abu Daud) Menyentuh, mencium atau menyedot puting susu istrinya hingga menelan air susunya adalah bagian daripada ‘bermain-main’ didalam bersetubuh seperti halnya terhadap bagian-bagian tubuh lainnya yang dapat menambah kenikmatan bagi kedua pasangan itu sehingga tidaklah ada larangannya. Karena itu semua termasuk didalam batas-batas yang diperbolehkan selama tidak pada duburnya. Dari Abu Yusuf berkata, ”Aku pernah bertanya kepada Abu Hanifah tentang seorang yang memegang kemaluan istrinya dan istrinya menyentuh kemaluan suaminya untuk bergerak-gerak diatas kemaluannya apakah menurutmu ini tidak boleh? Abu Hanifah menjawab, ”Boleh, dan aku berharap hal itu dapat menambah pahala yang merupakan investasi baginya.” (Roddul Mukhtar juz 26 hal 388) Wallahu A’lam

Silahkan menurut pendapat masing2🙏 silahkan diartikan sendiri, silahkan dipahami dan dicerna sendiri menurut agama dan kepercayaannya masing2🙏

VIP Member

Saya nemu artikel ini dan cenderung setuju yang ini , jadi tidak bentar2 mengharamkan dll. Allah Swt. berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 233, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” Al-Baghawi mengatakan dalam Tafsir al-Baghawi, bahwa dua tahun merupakan batas menyusu bagi seorang anak.Ini menunjukkan setelah dua tahun tidak berlaku hukum persusuan.Maka dalam hal ini suami tidak bisa menjadi anak susuan istri dan lantas merusak ikatan pernikahan

ya, aku prnh baca yg ini. gk haram kok.

Setau saya bisa dibilang kolostrum itu kalo saat bayi lahir .. kalo belum lahir ya blm bisa d bilang kolostrum Suami boleh menyusu pada istri dengan ketentuan : 1.melancarkan penyumbatan pada puting 2. Membantu supaya ASI lebih banyak produksi nya krna tubuh itu alami memproduksi ASI makin sering putibg di hisap akan lebih banyak produksi ASI nya (Ini yg saya liat di YouTube soal parenting menyusui) Yg kurang tepat itu kalo suami sengaja menyusu pada istri dgn tidak ada nya alasan .. Wallahu a'lam

Klo untuk dipemanasan jg boleh kok bun 😅

bukan karena ke mahramnya yg dimaksud, cuma kalo sering dan kontinyu nyusu sm istri kan secara nggak langsung udh mengurangi hak anak yg bayi. Nah nggak menutup kemungkinan kalo udh terbiasa nyusu suaminya ketagihan, bisa ketergantungan klo kebutuhan nggak terpenuhi. Kalo suami nyari ASI dr perempuan lain, gimana?bukannya haram ?. lebih ke dampak jangka panjangnya sih

ay jg keluar sblm 20 week bun, trus sy ktakutan krn pas suami sy nen ,ko ada asi nya, akhrnya kt konsul ke dokter, tny kolostrum nya ,tktnya nnt bayi pas nyusu pertama g dpt kolostrum , tp dokter jwb g ada masalah, bayi akan ttp dpt kolostrum dr asi ibu . ya udh kt percaya percaya aja ,krn sdh denger dr yg lbh ahli . 😬😬

ya bun, ttp aman bun . bayi bakal ttp dpt kolostrum utk kekebalan tubuh nya .

Kalo sengaja mau nyusu ya, haram. Kalo nggak sengaja keluar ya gpp. cuma Kalo udh tau keluar kolostrum suami mending nggak usah nyusu2an dlu deh. Kan banyak yg bisa dieksplore suami

Gak ko bun. aku sering baca d grup2 agama islam. itu gk bkin haram (menjadi anak persusuan), krna suami udh dewasa. beda halnya kalau balita, itu bisa jadi saudara dan bunda jadi ibunya. tapi kalau untuk suami gk.

Di pijet aja pke baby oil bun, soalnya kadang klu sama suami suka ada kontraksi sama ada rangsangan juga nnti nya 😁

gpp sihh bun .. tpi baik.ny jgn d.pencet" bun,,krn bisa mnimbulkan kontraksi .. tpi gpp klo hpl sudah dekat

Kecuali lg mengasi kan bayi.. mungkin hrus libur dl bapa nya... Tkutnya kluarr

Suami itu gaboleh minum asi istri Ada hukumnya itu Bisa search ust atau tanya ust

Yg d mksd bkn bapak dan anaknya bun tp s suami istri tsb tp itu msh perdebatan sih bun krn ada yg blg klo s suami smp minum asi istri nanti jdnya mahrom tp ada yg blg jg d perbolehkan krn yg sodara itu yg usia 2thn kbwah yg mkanan pokonya msh asi jd persoalannya bkn Bpk dan ank

Pertanyaan populer

Artikel terkait