Anak dari nikah siri

Maaf bun melenceng dri topik. Tetanggak kebetulan 2x jd istri simpanan ( nikah siri ) Dan kebetulan sekarang baru melahirkan. Apakah nanti anaknya bisa punya akta kelahiran atau KK Maaf bun melenceng, cuma penasaran aja

165 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan

Untuk Akta Kelahiran, bisa. Tapi akan tertulis anak dari si Ibu (tanpa ayah). Untuk KK harusnya juga bisa, dimasukkan ke KK dimana ibunya tercatat.