Bunda yang sudah melahirkan atau yg tahu,,
Kira" Kalo lahiran normal di puskesmas(sesuai alamat tempat tinggal di KTP?)tanpa menggunakan KIS/BPJS Bayar atau gratis ya bun? , saya punya BPJS tapi faskes nya di klinik(klinik tidak melayani persalinan)bukan di puskesmas...
Mohon dijawab ya bun,soalnya baru pertama,