Sharing is caring

Bunda2 yg cantik, adakah yg tau, hal hal apa saja yg bs dituntut di pengadilan ketika sidang perceraian ? Maaf sya kurang faham bun, mohon sharing ilmunya ..

15 Tanggapan
 profile icon
Tulis tanggapan
VIP Member

yg secara tidak langsung dilindungi hukum negara: 1. hak asuh anak jatuh pada ibu untuk dibawah umur, dan dibawah 12 tahun untuk hukum agama. 2. kewajiban nafkah lahir batin anak. suami wajib menafkahi, tp Ada hukum yg menyebutkan kalau suami tidak mampu istri bisa menafkahi anak (mama bisa tuntut dibawah perlindungan hukum bila suami memang mampu) karna ini butuh untuk kedepan kalau sewaktu suami kabur/mengelak hak yg bisa dimediasikan/tuntut bersama harta gono gini. yang pasti yg perlu di persiapkan 1. mental harus benar2 siap dengan lelahnya drama plus kata2 yg nanti didengar (Dr suami/saksi (keluarga/teman suami dll) 2. waktu dan biaya sidang Ada beberapa proses, jd kita bolak balik ke pengadilan. semakin susah masalah diselesaikan semakin panjang dan byk sidang yg didatangi. cerai butuh biaya, daftar Ada biaya nya, sidang Ada biaya nya berbeda tiap daerah. gratis bisa harus Ada rujukan (minta persyaratan ke pengadilan agama cara rujukan, karna tiap daerah beda). 3. bantuan hukum jujur bantuan hukum mahal antara 2 - puluhan juta perkasus. mau gratis bisa Ada banyak lbh yg gratis (cek pengadilan agama lbh setempat gratis dimana). bantuan hukum jujur butuh, karna bisa bantu tuntutan dan perkuat alasan cerai. juga bisa bantu bila suami mau cari cara hilang tanggungjawab anak. atau suami/istir minta pembatalan gugatan cerai. 4. dokumen Dokumen-dokumen penting seperti bank statement, rekening bank beserta nomornya, surat-surat hutang, surat-surat yang menunjukkan kepemilikan asset, surat-surat penting yang menunjukkan status pernikahan, status anak (jika memiliki anak), dan lain-lain. 5. surat gugatan Isi surat gugatan cerai tersebut antara lain adalah : Data diri anda sebagai penggugat, dan data diri suami sebagai tergugat; Alasan-alasan yang menjadi dasar diajukannya perceraian; Hal-hal yang dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk diputus pada persidangan, misalnya : dikabulkannya gugatan, hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan lain-lain. 7. alasan cerai Beberapa alasan perceraian misalnya : Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada pemberitahuan atau alasan yang jelas. suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda. Suami sering menganiaya, sehingga keselamatan anda atau anak anda terancam; Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit; Suami dipenjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan; Sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan tak mungkin dirukunkan kembali; Suami berpindah agama. 8. syarat dokumen legal kelengkapan syarat Buku nikah (asli) KTP (asli) Akta kelahiran anak-anak jika ada anak dalam pernikahan (asli) Surat kepemilikan asset/harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB kendaraan, sertifikat rumah, sertifikat tanah, dan lain-lain. Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan untuk mendukung surat gugatan. 9. siapkan saksi dan kuat kan alasan tiap saksi yg Ada 10. siapkan bukti sejelas mungkin. kumpulkan bukti otentik memberatkan. pengadilan ga bs membenarkan bukti ucapan saja. harus Ada bukti fisik pendukung misal foto/chat/visum dll. mam sabar ya mam. proses sidang panjang nya luar biasa. bisa menguras energi dan mood Berkali2. Ada yg hanya beberapa sidang Ada yg harus melalui sampai 10 kali sidang. sabar ya mam ?? semoga jawaban nya membantu aku peluk yaaaa

Baca lagi
3y ago

sudah mom, coba cek

kalau cerai, biasanya menuntut tunjangan anak dan istri (kalau istri blm menikah lagi), harta gono gini (kalau pada saat di KUA ga pisah harta, terus kasih bukti² yg kuat kalau suami selingkuh, dan kalau kalau selingkuh ada hukumnya lagi, bisa masuk penjara karena sudah ada UU perselingkuhan, terus kalau ada KDRT, itu jg perlu di lampirkan, kalau perlu, di lampirkan juga visumnya

Baca lagi

kl sy dlu cuma hak asuh anak aja. itu pun uda fix jatuh ketangan ibu kan krn anak msi dibawah umur. kl soal harta gono gini misal ada harta suami yg didapat setelah nikah bs jg dituntut. kyk rumah, mobil, dll. asal didapatnya setelah nikah. krn harta yg didapat stelah nikah itu milik bersama.

hak asuh anak, harta bersama, uang bulanan anak, biar ga ribet, di jaman sekarang ini biasanya di pengadilan banyak pengacara keliling bund. nanti bakal datang sendiri ke bunda nawarin. jgn lp minta dampingan ortu bund.

ganti rugi seberapa lama bunda ga dinafkahi kemarin2,hak asuh anak,dll..kalau saran dr dosenku dlu tu bikin petitum(tuntutan) sebanyak2nya bun ,soalnya blm tentu terkabul juga soalnya diliat kemampuan suaminya..

3y ago

ya nnti kesepakatan bun waktu sidang..negosiasi kedua belah pihak..

kalau bunda yang mengajukan prceraian..maka suami tdk brhak membayrkan nafkah iddah utk bunda. harta brrsama ... hak asuh anak.. uang bulan anak.. slbihnya gg ada lagi

Baca lagi
3y ago

ohh gt, syukur kah klo masih ada solusi kirain bener² gugur ajj gt hak nya?

segala sesuatu yang menurut bunda adalah hak bunda, misalnya hak asuh anak, dsb. Tapi nanti keputusannya tetap di tangan hakim.

Semangat bunda ? semoga semuanya berjalan lancar dan Tuhan berikan segalanya yang terbaik.

Nafkah anak bun.. Penting itu... Sama hak asuh anak... Biar jelas...

up