Bunda, anak saya pas usia 9 bln sudah imunisasi campak, lalu DSA menganjurkan umur setahun nanti imunisasi cacar air, tetapi DSA bilang vaksinnya "bersinggungan" alias mengandung babi, dari pemerintah belum ada ketersediaan alternatif vaksin yang halal. karena saya muslim, hal itu menjadi pertimbangan saya sebelum memutuskan untuk melakukan pemberian vaksin cacar air.
Apakah boleh melakukan pemberian imunisasi cacar air kepada anak? meskipun itu bersinggungan dan tidak ada alternatif lain? mohon saran dari bunda2