hak asuh anak

bun/yah mau tanya kalau anak laki" yg lahir di luar nikah kalau ortunya (ayah dan mama nya biologis? bercerai itu hak asuh jatuh ke tangan siapa? mohon d jawab ya maksih sekali

27 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan

Turut perihatin dgn ap yang ibu alami. Saya banyak menangani kasus rumah tangga bu. Menurut pengalaman yg saya tangani, Masalah hubungan hukum antara anak yang dilahirkan di luar kawin dengan orang tuanya itu diatur dalam Pasal 43 ayat 1 Uu Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Jadi, menjawab pertanyaan Ibu, tentu sebagai ibunya berhak atas hak asuh anak Ibu

Baca lagi
7y ago

makasih sekali bun tpi saya blm bekerja