hak asuh anak
bun/yah mau tanya kalau anak laki" yg lahir di luar nikah kalau ortunya (ayah dan mama nya biologis? bercerai itu hak asuh jatuh ke tangan siapa? mohon d jawab ya maksih sekali
Anonymous
27 Tanggapan
Latest
Recommended

Tulis tanggapan
Turut perihatin dgn ap yang ibu alami. Saya banyak menangani kasus rumah tangga bu. Menurut pengalaman yg saya tangani, Masalah hubungan hukum antara anak yang dilahirkan di luar kawin dengan orang tuanya itu diatur dalam Pasal 43 ayat 1 Uu Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Jadi, menjawab pertanyaan Ibu, tentu sebagai ibunya berhak atas hak asuh anak Ibu
Baca lagiAnonymous
7y ago
Pertanyaan Terkait
Pertanyaan populer


