perceraian

bun mau tanya kalau hamil d luar nikah trs cerai anak masih 11bulan posisi suami kerja tpi nyukupi anak kurang ngga menafkah ii aku (ortuku yg nyukupi ak + anakku) ak jualan online kalau cerai itu hak asuh anak jatuh ke tangan siapa ya?

21 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan

hak asuh dapat di ibunya.mohon maaf diakta kelahiran pun tidak boleh bawa bin/binti ayahnya.karena hamil diluar nikah istilah kasarnya "anak pun bisa dinikahkan oleh ayahnya sendiri" ayahnya tidak sah menjadi wali pernikahan anaknya kelak.harta warisan sedikitpun tidak akan bisa dituntut oleh anak.itu menurut agama bun.banyak dampak yang akan ditimbulkan ketika hamil diluar nikah.dampaknya semua ke anak.semoga bunda bisa berjuang untuk anak.dan walaupun diagama seperti itu.semoga ayah nya tetap punya kesadaran bahwa itu anaknya hasil buah cinta dengan bunda😊😊untuk lebih jelasnya coba cek diyoutube ceramah abdul somad tentang hamil diluar nikah bun ☺☺

Baca lagi