hamil di luar nikah

Bun. Aku hamil d luar nikah dan anakku perempuan. Tapi sekarang sudah nikah. Menurut agama yg aku tau, anakku tidak bisa d nikahkan oleh ayahnya. Bisa jelasin ke aku bun yg benar gimana. Mohon bantuannya ???

52 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan
VIP Member

Ya menurut agama islam anak yg lahir diluar nikah maka dia tidak dapat hak wali dan tidak dapat hak waris dari ayah nya bun, dia hanya di nasabkan ke ibu nya, Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu Abbas, dinyatakan, ومن ادعى ولدا من غير رشدة فلا يرث ولا يورث “Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya.” (HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no. 2266) Read more https://konsultasisyariah.com/10578-anak-di-luar-nikah.html Maaf bun bukan so agamis, hanya saling mengingatkan, semoga bermanfaat ya bun😊

Baca lagi