Dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi Nomor 41 tahun 2014, telah ditegaskan bahwa inseminasi buatan maupun bayi tabung harus dilakukan oleh pasangan suami istri. Dengan kata lain, hukum di Indonesia melarang warganya untuk menerima donor sperma dari orang lain selain dari suami sendiri. Jadi, bagi kamu yang tertarik mencoba prosedur ini, hanya bisa melakukannya di luar negeri. kalo masih kekeuh dengan pernyataan donor sperma berarti anda menyalahi undang-undang yang berlaku. sekian...
Di Indonesia donor sperma tidak bisa dilakukan karena undang-undang di Indonesia melarang seorang wanita menerima donor sperma dari laki-laki yang bukan pasangannya.
pergi aja keluar negeri, khususnya ke barat ya.. lagian kenapa mau donor sperma? kenapa ga nikah aja sekalian
Haram hukumnya donor sperma dr lelaki yg bukan mahram.
silahkan bagi menyakini itu... sy hargai itu dan biarkan orang lain punya pendapat lain
Anita Febriani