4 Tanggapan

VIP Member

Dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi Nomor 41 tahun 2014, telah ditegaskan bahwa inseminasi buatan maupun bayi tabung harus dilakukan oleh pasangan suami istri. Dengan kata lain, hukum di Indonesia melarang warganya untuk menerima donor sperma dari orang lain selain dari suami sendiri. Jadi, bagi kamu yang tertarik mencoba prosedur ini, hanya bisa melakukannya di luar negeri. kalo masih kekeuh dengan pernyataan donor sperma berarti anda menyalahi undang-undang yang berlaku. sekian...

VIP Member

Di Indonesia donor sperma tidak bisa dilakukan karena undang-undang di Indonesia melarang seorang wanita menerima donor sperma dari laki-laki yang bukan pasangannya.

bunda @fee jgn terlalu di tanggapi, dari jawabannya saliat dia ngeselin. sepertinya @Omah pijat ini yg punya postingan deh🤔 bisa jadi, sperma ko di donorin ada ada aja heran. duit tuh di donor

pergi aja keluar negeri, khususnya ke barat ya.. lagian kenapa mau donor sperma? kenapa ga nikah aja sekalian

Haram hukumnya donor sperma dr lelaki yg bukan mahram.

silahkan bagi menyakini itu... sy hargai itu dan biarkan orang lain punya pendapat lain

Pertanyaan populer

Artikel terkait