Menjelang puasa katanya mertuaku tdk boleh ikutan puasa nanti airAsi kekurangan Debayku bru 2 buln?
Seputar Menyusui #seriusnannya?


UDZUR (Alasan-Alasan) YANG MEMBOLEHKAN UNTUK TIDAK PUASA (BERBUKA) DI BULAN RAMADHAN. Dibolehkan untuk berbuka (tidak puasa) di bulan Ramadhan, KARENA adanya udzur (alasan) berikut ini: 1⃣. *SAKIT DAN KETIDAKMAMPUAN UNTUK BERPUASA, SEPERTI LANSIA.* _(Lihat artikel sebelumnya)._ 2⃣ *SAFAR (BEPERGIAN JAUH)* _(Lihat artikel sebelumnya)._ 3⃣. *HAID DAN NIFAS* _(Lihat artikel sebelumnya)._ 4⃣. *HAMIL DAN MENYUSUI* SEORANG wanita yang sedang hamil atau menyusui, *Jika ia menghawatirkan dirinya atau anaknya dengan ia berpuasa Maka dibolehkan baginya untuk berbuka (tidak puasa) di BULAN Ramadhan.* ✔️ Nabi ﷺ bersabda, «إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شطر الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ، وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ الصوم» _*"SESUNGGUHNYA ALLAH telah menggugurkan setengah shalat dan puasa dari musafir.*_ _*DAN Allah telah menggugurkan puasa dari WANITA HAMIL dan MENYUSUI."*_ 📖 [HR. Tirmidzi]. 📝 Dengan catatan sebagai berikut: ------------------------- 👉🏻• *JIKA WANITA yang hamil atau menyusui itu mengkhawatirkan dirinya.* ➡️ _*MAKA, ia mengqadha puasa yang luput darinya.*_ 👉🏻• *JIKA WANITA yang HAMIL itu mengkhawatirkan janinnya Dan WANITA yang MENYUSUI mengkhawatirkan bayinya,* ➡️ _*MAKA, ia membayar FIDYAH DAN MENGQADHA puasa yang luput darinya*."*_ 📍📍 Ringkasan dari pembahasan ini ialah: ●> *Bahwasanya sebab-sebab yang membolehkan untuk BERBUKA (tidak puasa) ketika Ramadhan ADA EMPAT, yaitu:* 1⃣. Sakit dan ketidakmampuan untuk berpuasa, seperti: lansia. 2⃣. Safar (bepergian jauh). 3⃣. Haid dan nifas. 4⃣. KHAWATIR dari bahaya yang akan membinasakan, seperti: • Wanita hamil dan menyusui. (Selesai pembahasan). ✍📚 [Al Fiqhul Muyassar: 156]. ---------- *keterangan: 🖊️ Dalam hal ini ada PENDAPAT lain yang dikuatkan oleh : ••>> Syaikh Bin Baz dan Syaikh Ibnu Utsaimin رحمهما الله. *"Bahwasanya wanita hamil atau menyusui itu KEDUDUKANNYA seperti orang sakit.* *Sehingga jika berat baginya tuk berpuasa, maka ia disyariatkan (diperintahkan) UNTUK berbuka (tidak puasa).* *Dan ia wajib mengqadha puasa yang luput darinya ketika punya kemampuan di hari yang lain."* •>> Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, "الصواب في هذا أن على الحامل والمرضع القضاء." *"Yang benar dalam hal ini:* *Bahwasanya wanita hamil atau menyusui, Yang wajib atas keduanya ialah mengqadha."* 📚[Sumber حكم الصيام على الحامل والمرضع https://binbaz.org.sa]. •>> Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله mengatakan, "وهذا القول أرجح الأقوال عندي؛ لأن غاية ما يكون أنهما -الحامل والمرضع- كالمريض والمسافر، فيلزمهما القضاء فقط." [الشرح الممتع: ٦/٣٦٢]. *"Dan pendapat ini (wanita hamil atau menyusui itu mengqadha),* *Adalah PENDAPAT YANG paling kuat di sisiku.* *KARENA seberat-berat keadaan yang ada pada keduanya (yakni wanita hamil dan menyusui),* *Itu seperti ORANG SAKIT ATAU MUSAFIR.* *Maka yang wajib bagi keduanya adalah hanya mengqadha saja."* 📚 [Syarhul Mumti': 6/362]. Wallahu a'lam. https://t.me/salafy_cirebon •┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈• 🍃Turut menyebarkan: WA 🌹syarhus sunnah lin nisaa http://t.me/syarhussunnahlinnisa http://t.me/Arsip_PosterSSLN https://catatanmms.wordpress.com 🖥 Https://akhwat.net _*Karena Engkau Wajib Menuntut Ilmu*_ 🇸 🇸 🇱 🇳 ••••🌸▫️🌸▫️🌸▫️🌸••••
Baca lagi



Ibu Rumah Tangga