Maaf ikut campur ๐๐
โDan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.โ [An-Nisaaโ/4: 3].
Sah hukumnya dalam agama jika menikah tanpa tau istri pertama.
tidak ada kata pelakor. memang kodratnya laki" itu tak yang cukup 1.
seharusnya sebelum menikah, mbak meminta menjadi istri kedua, bukan istri simpanan.
tapi ngak papa, mbak ngak salah. intinya pernikahan mbak sah di mata Allah.
Biar Allah yang balas perbuatannya.
apa pun cerita nya
Suami Harus Dapat Berlaku Adil Terhadap Isterinya, Jika Ia Mempunyai Isteri Lebih Dari Satu. Yaitu berbuat adil dalam hal makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan dalam hal tidur seranjang. Ia tidak boleh sewenang-wenang atau berbuat zhalim karena sesungguhnya Allah melarang yang demikian. Rasulullah shallallaahu โalaihi wa sallam bersabda. ู
ููู ููุงููุชู ูููู ุงู
ูุฑูุฃูุชูุงูู ููู
ูุงูู ุฅูููู ุฅูุญูุฏูุงููู
ูุง ุฌูุงุกู ููููู
ู ุงููููููุงู
ูุฉู ููุดูููููู ู
ูุงุฆููู. โBarangsiapa memiliki dua isteri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.โ
saran saya ,mbak tetap bersabar ya. Kasian anak mbak.
kalau Mbak tak dapat perlakuan adil di dunia, in sya Allah ,mbak akan dapat perlakuan adil di akhirat.Allah dah atur semua.
ingat mbak, Apa pun keburukan yang menimpamu, itu karna kesalahanmu yang pernah kamu lakukan.
yang penting sekarang mbak istifargh, sholat.
maaf๐๐
Baca lagi