1 Tanggapan

VIP Member

maaf bunda izin koreksi, USG hanya boleh dilakukan oleh dokter kandungan , bidan tidak memiliki izin dan wewenang melakukan tindakan USG.

walaupun ada tetap bukan kopetensinya bunda. USG di pelajari di perguruan tinggi sedangkan bidan tidak belajar disana 😊, USG pun ada lisensinya.

Pertanyaan Terkait

Pertanyaan populer

Artikel terkait