Mahar dipinjam oleh suami

Sudah beberapa tahun suami pinjam maharnya untuk saya dan akhir akhir ini dia bilang mau mengendalikan mahar tersebut, yang saya masih kurang paham jadi saya mau bertanya sama bunda yang mungkin mengetahuinya. Pada waktu nikah dulu suami memberikan mahar berupa emas dengan berat 8 gram dengan 1 gram emas seharga 400 rb dan pada saat d jual cuma 27 kurang lebih. Jadi ada yang bilang kalau mahar yang akan d kembalikan harus sama dengar yang d berikan saat akad nikah yaitu dengan berat emas nya, tapi ada yang bilang d kembalikan sesuai pinjamannya kalau suami menjualnya dan d terima suami sejumlah uang tersebut maka suami mengembalikkannya dengan sejumlah uang yang d terima pada saat penjualan maharnya. Yang benar itu yang mana ya terimakasih

1 Tanggapan
 profile icon
Tulis tanggapan

di luar masalah mahar. kalau orang pinjem ke kita dalam bentuk emas, maka harus kembali dalam bentuk emas dg berat yg sama.