Benar sekali Bu.
Apabila dari hasil pemeriksaan keseluruhan dan dilihat dari riwayat kesehatan Ibu selama kehamilan, dinilai Ibu bisa melahirkan secara normal, maka Ibu akan diarahkan utk bersalin di Faskes yang tertera di BPJS.
Kecuali, jika di kemudian hari ditemukan adanya indikasi penyulit persalinan normal seperti:
1. Kondisi janin sungsang/melintang dengan atau tanpa lilitan tali pusat
2. Kondisi ketuban keruh dan sedikit serta letak plasenta yang menutupi jalan lahir
3. Kondisi kesehatan Ibu yg menderita Pre-eklamsia, Diabetes Gestasional, Anemia bahkan Thalassemia
4. Riwayat persalinan SC pd persalinan sebelumnya
Nah apabila Ibu memenuhi kriteria yg diatas, maka faskes BPJS akan memberikan rujukan kepada RS agar Ibu dpt bersalin di RS dengan pengawasan dokter kandungan Bu.
Tapi kalau Ibu ingin melahirkan secara normal di RS, bisa dengan biaya pribadi. Karena BPJS tidak mengcover Bu..
Baca lagi
Menantikan saat menjadi ibu