Bun kalo mau istrahat krja,harus brpa bulan ya perut nya😊

10 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan

Ketentuan cuti melahirkan 3 bulan kalau berdasarkan Pasal 82 UU Ketenagakerjaan yaitu pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Tapi biasanya kembali lagi ke peraturan internal perusahaan bun. Ada yang saklek harus 1.5 bulan sebelum dan sesudah tapi ada juga yang bebas yang penting jumlahnya 3 bulan. Pertimbangkan juga kondisi fisik dan kehamilan bunda.

Baca lagi