Bun kalo mau istrahat krja,harus brpa bulan ya perut nya😊
10 Tanggapan
Latest
Recommended

Tulis tanggapan
Ketentuan cuti melahirkan 3 bulan kalau berdasarkan Pasal 82 UU Ketenagakerjaan yaitu pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Tapi biasanya kembali lagi ke peraturan internal perusahaan bun. Ada yang saklek harus 1.5 bulan sebelum dan sesudah tapi ada juga yang bebas yang penting jumlahnya 3 bulan. Pertimbangkan juga kondisi fisik dan kehamilan bunda.
Baca lagiPertanyaan populer



