Poligami adalah hal yang wajar untuk dilakukan:
Voice your Opinion
Yes, aku nggak keberatan
BIG NO (Sebutkan alasannya di kolom komentar)

32166 merespon

1393 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan

Dari awal pernikahan saya mengizinkan suami jika ingin berpoligami dg syarat: 1. Jika sy tidak bisa menjadi istri dan ibu yg baik 2. Jika sy sudah tdk bisa melayaninya Syarat itu mengandung konsekuensi utk sy dan suami. Jika sy masih bisa melayaninya, menjadi istri dg sebaik2 usaha saya, berusaha menjadi ibu yg baik utk anak2 sy, maka, tdk ada celah utk suami berpoligami kecuali menceraikan sy. Alhamdulillah suami jg paham ttg aturan poligami krn poligami itu berat. Sayang, yg pada poligami (krn hasrat semata) bawa2 ayat Al-Qur'an yg dipotong seenaknya. Padahal ayat selanjutnya itu berat konsekuensinya di dunia dan akhirat utk laki2. Di akhirat, laki2 dimintai pertanggungjawabannya ttg dirinya, anak2 dan istrinya. Satu istri aja blm tentu dia bisa mengarahkan, blm tentu bisa mempertanggungjawabkan tanggung jawabnya thd satu istrinya, masih mau dibebani tanggung jawab dua, tiga, atau empat?

Baca lagi