cesar mengunakan bpjs

minta info dong bunda yg tau atau pernah lahiran dengan BPJS secara cesar. apakah benar ketentuan RS mau nerima cesar kalau rutin kontrol ke dokter kandungan RS tsb? katanya 3x selama kehamilan ( TM1, TM2, TM3) kalau tidak rutin kontrol di dokter kandungan RS tsb tidak menerima untuk tindakan menggunakan BPJS, sedangkan liat lewat Google katanya ketentuan BPJS USG hanya 1 kali dalam masa kehamilan. tolong info dong.. rencana lahiran cesar pakai BPJS tp blm pnh kontrol pakai BPJS ke dokter kandungan, aku harus cesar karena minus mata aku yg tinggi. terimakasih, semoga berkenan untuk menjawab.

21 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan

faskes tingkat 1 dimana bun? kl di puskesmas, puskesmas baru akan memberikan surat rujukan untuk melahirkan SC ke RS jika ada surat keterangan indikasi bahwa memang harus SC. kalau minus mata tinggi tentunya harus ada surat pernyataan dari dokter spesialis mata yg menyatakan bahwa bunda tidak bisa normal. dan puskesmas baru bisa memberikan rujukan di minggu ke 34 bunda. saya rasa RS juga tidak apa2 ko walupun tidak pernah kontrol di RS tersebut yg penting membawa surat rujukan dari faskes 1

Baca lagi