Don't Judge Me (sorry kalau kepanjangan)

Mau cerita Dikin Bun say, umurku 18 tahun dan aku sudah pacaran hampir 4 bln dgn doi. Hub kami baik² Saja. Doi ku tipe org yg hypersex hingga kita bbrp kali melakukan hun badan. Dan aku skrg tengah mengandung jln 7 bln. Ini akibat perbuatan mantanku. Aku ingin tanggung jawab dgn mantan, skrg mantan sudah menikah. Doiku jg ngelarang aku buat teurs terang dgn mantanku. Akhirnya, karena nama cinta dia rela bertanggungjawab atas perbuatan yg di lakukan oleh mantanku. Dan aku semakin yakin bahwa dua bayi kembar adalah milik mantanku, karena dia jg punya saudara kembar. Aku masih kuliah semester 3 sdgkn doiku semester 7. Dari pihak keluargaku, aku blm memberitahukan kandunganku. Aku akut jika nanti aku akan di usir dari rumah dan tinggal d rumah mertua. Aku gak mau seperti itu. Siapa tahu disini ada Bun say yang hamil jg d luar nikah bisa berbagi pengalaman dan solusi. Saya disini tidak ingin di caci, saya tak tahu tempat mengadu selain curhat disini kali aja ada yg merasakan hal yg sama

304 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan

Kalau misal mba muslim, setau saya dari penjelasan ustadz sih boleh2 saja menikah saat hamil kalau blm pernah menikah, yang tidak boleh menikah saat hamil itu kalau sudah pernah menikah sebelumnya lalu cerai dalam kondisi hamil, kalau mau menikah lagi harus setelah melahirkan. Kalau mba mau mudah pengurusan akta lahir anak mba nantinya mungkin bisa segera menikah, tapi kalau anak mba perempuan, nantinya ketika anak mba menikah statusnya tetap tidak punya wali nikah, karena di KUA yang diakui sebagai bapaknya adalah jarak lahir dan tanggal buku nikah orang tua minimal 6 bulan. Saran saya tetap sampaikan ke orang tua mba, apakah akan diterima atau nggak itu sudah konsekuensi dr apa yang sudah terjadi. Dan itu akan jadi jalan pendewasaan bagi mba. Kalau mba benar2 mau memperbaiki diri dan bertaubat insyaallah masa2 sulit akan terlewati dan mba bisa jadi pribadi yang jauh lebih baik nantinya.

Baca lagi