Onimbuslaw

Gimana pendapat bunda2 tentang RUU cipta kerja ini?

71 Tanggapan
 profile icon
Tulis tanggapan

*Meluruskan Hoaks Omnibus Law Ciptaker yang Dihembuskan PKS* Seiring pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Ciptaker, beredar konten viral di media viral yang berisi permintaah maaf PKS karena tidak bisa membatalkan pengesahan regulasi tersebut. Konten itu juga menyebut DPR dan pemerintah mengkhianati rakyat, karena UU Ciptaker disebut akan menyengsarakan dan membubuh rakyat sendiri. Benarkah? Tulisan ini akan mengulas poin-poin yang dipermasalahkan dalam konten viral tersebut. *1. Penghapusan Pesangon, Upah Minimum, Hak Cuti, Jaminan Sosial, Status Karyawan Tetap* Bagian ketiga dari UU Ciptaker membahas tentang *Jenis Program Jaminan Sosial* untuk tenaga kerja, yang terdiri dari: *Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.* Dari klausul ini saja, sudah jelas bahwa jaminan sosial dan pesangon untuk buruh tidak dihapuskan. Jika terjadi PHK, maka pengusaha diharuskan membayar *Pesangon* dan *Uang Penghargaan Masa Kerja* yang maksimal sebesar *19 kali upah* bulanan. Selain itu, pemerintah juga menyediakan insentif sebesar *6 kali upah* melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Terkait upah minimum, UU Ciptaker juga mengaturnya pada pasal 88C. Beberapa ketentuan di antaranya: *upah minimum Kabupaten/ kota yang harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi, serta ketentuan yang melarang pengusaha membayar pekerja di bawah upah minimum.* Singkat kata, *tidak ada penghapusan upah minimum pada UU Ciptaker.* Terkait penghapusan hak cuti, para *pemrotes mengalami sesat pikir yang fatal.* Mereka menduga bahwa cuti hamil dan melahirkan dihapus, sehingga pekerja yang mengambil cuti tidak memperoleh gaji. Ini salah besar, mengingat Omnibus Law Ciptaker hanya membahas pasal-pasal dalam UU terdahulu yang akan diubah atau diperbarui. Ketentuan cuti hamil/melahirkan dan hak upah selama cuti diatur dalam *UU 13/2003 pasal 82 dan pasal 84.* Ketika dua pasal itu tidak dibahas dalam UU Ciptaker, berarti keduanya *tetap berlaku tanpa perubahan.* Di sinilah letak sesat pikirnya, karena pemrotes yang sok pintar itu mengira hak cuti dihapus, karena pasal 82 & 84 pada UU 13/2003 tidak dibahas dalam UU Ciptaker. Terkait penghapusan karyawan tetap, bisa dilihat pada pasal 56 yang menyebut perjanjian kerja bisa dibuat untuk waktu tertentu (pekerja kontrak) atau untuk waktu tidak tertentu (pekerja tetap). Bahkan, UU Ciptaker juga mengatur adanya jaminan kehilangan pekerjaan atau pesangon untuk pekerja kontrak. Ini justru lebih baik dari sebelumnya, di mana pekerja kontrak tidak memiliki ha katas pesangon. *2. Penerapan PHK Sepihak, Status Tenaga Harian, Upah per Jam* Ketentuan PHK diatur pada pasal 151, yang ayat (1) menyebut *Pengusaha, Pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah harus mengupayakan agar tidakterjadi pemutusan hubungan kerja.* Pada ayat (2) berikutny disebut *Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari maka maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.* Dan pada ayat (3) dan (4), diatur bahwa pekerja yang menolak PHK bisa melanjutkan ke menja perundingan bipartite, dan kalau masih buntu bisa melanjutkan ke mekanisme penyelesaian hubungan industrial. Intinya, PHK tetap dilakukan berdasar mekanisme bipartite dan PPHI, melibatkan kesepakatan buruh dan pengusaha, sama seperti sebelumnya. Adapun isu yang menyebut UU Ciptaker merubah status pekerja menjadi tenaga harian dan menerima upah berdasar hitungan jam, sama sekali tidak ada dalam UU Ciptaker. Entah konten yang mengatasnamakan PKS ini mendapat info itu. Sangat aneh kalau PKS yang terlibat dalam pembahasan RUU Ciptaker salah menafsirkan isi UU Ciptaker. Atau mereka menentang tanpa membaca naskah? Sungguh fatal. *3. Mempermudah Tenaga Kerja Asing dan Melarang Protes Buruh* Terkait pekerja asing, pasa 42 UU Ciptaker secara tegas mengharuskan pemberi kerja untuk menyusun rencana penggunaan tenaga kerja asing, yang harus mendapat pengesahan oleh pemerintah. Dan tenaga kerja asing pun dilarang pada pemberi kerja perseorangan. *Tenaga kerja asing hanya boleh bekerja di Indonesia untuk jabatan tertentu dan dalam periode waktu tertentu sesuai kompetensinya, dan dilarang menduduki jabatan sebagai personalia.* Ketentuan ini sangat tegas membatasi pekerja asing di Indonesia, dan sungguh menggelikan kalau ada yang bilang UU Ciptaker membuat tenaga kasar asing bebas masuk Indonesia. Adapun terkait protes buruh, jika terkait penolakan PHK sudah dijelaskan pada bagian terdahulu bahwa buruh bisa menempuh mekanisme bipartite atau jalur PPHI. Sementara protes buruh dengan cara mogok kerja diatur dengan pasal 137 UU 13/2003, yang tidak disinggung oleh UU Ciptaker. Artinya, hal itu masih bisa berlaku sesuai UU yang sudah ada. *4. Menghapus Libur Hari Raya dan Mengurangi Istirahat Sholat Jumat* Terkait jam istirahat, UU Ciptaker mengatur ketentuan minimal istirahat setengah jam setelah bekerja selama 4 jam, dan istirahat minimal satu hari dalam seminggu. Tidak ada aturan mengenai sholat jumat? Memang, karena aturan khusus mengenai jaminan melaksanakan ibadah untuk pekerja diatur pada UU 13/2003 pasal 80, yang menyebut *pengusaha wajib memberi kesempatan secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah* yang diwajibkan agamanya. Jaminan pelaksanaan ibadah, termasuk sholat jumat itu sudah ada dan tidak disuik oleh UU Ciptaker. Artinya, *peraturan yang sudah ada itu tetap berlaku tanpa diganggu gugat.* Adapun terkait libur hari raya, Omnibus Law juga tidak membahasnya dan tetap berlaku seperti peraturan yang sudah ada. Maka, jelas sudah bahwa poin-poin yang dipermasalahkan oleh konten viral yang mengatasnamakan PKS itu sama sekali tidak ada, alias hoaks. Sebaliknya, *UU Ciptaker memberi harapan baru akan dunia kerja yang lebih fair dan kompetitif.* Jika benar konten itu berasal dari PKS, dapat disimpulkan bahwa *PKS hanya sedang mencari muka.* Mereka menarasikan seolah UU Ciptaker adalah kiamat bagi para pekerja, dan mereka minta maaf karena tidak berhasil membatalkannya. Tujuannya, *agar orang-orang tidak paham tentang UU Ciptaker itu bersimpati pada PKS, lalu mencoblosnya pada pemilu mendatang, serta memilih calon-calon mereka pada Pilkada yang makin dekat ini.* Itulah politik, yang tujuannya bukan menyampaikan kebenaran tapi hanya mencari kemenangan.

Baca lagi
4y ago

ko malah nyudutin PKS ya?

Klo yg aku baca2, Omnibus law adalah kebijakan utk mengurangi aturan yg ada di situasi tertentu. Jadi utk perusahaan baru tidak akan kena sanksi seandainya ada peraturan pemerintah yg tidak dipenuhi. Contoh gaji minimal 5jt, skrg klo jadi 3jt gak masalah, krna aturan gaji boleh tidak dipenuhi. Dipecat/phk bisa saja tidak dpt pesangon. Dan seandainya thr di hari raya ditiadakan jg gak gak masalah. Gunanya utk menarik perusahaan2 baru utk berinvestasi (di masa covid ini) dan jg mendorong umkm yg lg lesu utk bangkit kembali. Tapi kekurangannya, hak buruh jadi tidak terlindungi. Sehingga meskipun nantinya ada byk lapangan kerja baru, tapi ada resiko gaji kecil dll karna omnibus law (pengurangan aturan) ini. Tapi menurutku perusahaan besar di indo pasti pny etika dan image yg gak mungkin semena-mena. Jadi mgkn hanya perusahaan yg udah keuangan minus yg bakal pakai kebijakan omnibus

Baca lagi
4y ago

Pemerintah udah kehabisan duit utk dibagi2in. Skrg mau coba nambah lapangan kerja, tp malah ngorbanin hak pekerja. Tempat saya ini juga banyak yg jd pengangguran, mgkn krna daerah wisata. Solusinya cm semoga corona cepat berlalu :)

abstain aku mah, mau peraturan bgini bgitu, intinya ttep harus kerja apapun cari duit dgn cara apapun yg pnting halal, insya Allah rezeki udh diatur sama Allah... kan manusia itu makhluk yg dinamis, diberi akal dan pikiran, insya Allah seberat apapun hdup bisa dipikirin jalan kluarnya, harus mampu survive di dunia yg makin tidak bersahabat ini.. suami freelance, udah biasa puasa senin kemis... yg pnting usaha terus, banyak jln mnuju roma... semangat yok buibuuu, fokus ndidik anak2 aja semoga jd pnerus bangsa yg lbih cerdas dan punya hati nurani demi masa depan indonesia yg lbih baik balik fokus ngurusin dapur dan pup anak2 aja akuh 😆

Baca lagi
4y ago

lupa tambahin, kita bantu doa aja smoga tangan Allah bekerja untuk mewakili kita smua jika mmg RUU ini akan banyak mendzolimi rakyat ya buibukkk okeeeyyy? positif yuk positif, bukan positif ke RUUnya, tapi positif soal nasib kitanya, Allah pasti kasih kemudahan dlm tiap ksulitan 🙏

Inti nya jgn percaya dulu dgn hoax, karena kebanyakan yg beredar di sosmed RUU yg itu belum tentu kebenarannya, yg benar dalam bentuk PDF disitu lengkap RUU nya dan sangat beda jauh dgn yg beredar. coba buka story Instagram @revinavt disitu dia jelasin secara detail isi RUU yg asli. FYI @revinavt ini selebgram lulusan hukum jadi dia jelasinnya secara detail, awalnya saya gregetan pas baca RUU omnibuslaw yg udah beredar di sosmed kok dzolim bgt sama rakyat, tapi setelah baca di story @revinavt gk semua yg beredar itu betul

Baca lagi

sebuah ketidak Adilan terjadi itu bukan karena banyaknya orang jahat, tapi banyaknya orang baik yang diam. karena membiarkan suatu kesalahan terjadi adalah sebuah kejahatan. cie dulu kritis beginian, dulu mah ada beginian pasang badan ikut demo, sekarang mau turun dari tempat tidur aja kudu ditolongin ditambah sakit pinggang, ketika selesai masa mudaku dan berubah jadi emak emak hamil susah BAB cukup membuat diriku menderita lahir batin tp bahagia.

Baca lagi
VIP Member

Kalo di sahkan cuma bisa berdoa semoga semua anak-anak dan cucu anggota DPR yg buat UU Cipta kerja , pada kerja di pabrik. Biar anak-cucu mereka merasakan UU yg di buat sama ortunya . Sumpah, saya pribadi nyesek . Jaman udah susah, ada Corona makin susah, PHK aja ga di bayar, lah ini makin gila, makin bikin susah rakyat . Bikin rugi rakyat, dasar pada ga punya hati nurani .

Baca lagi

kalo kerja yg gaji pemerintahn apa kena jga bun.. setau saya yg banyak demo org PT paprik .. aneh yaa cuti melahirkan ga ada trz abis lahirn bsok.a kerja gt .. ?? apa lngsung di Kad .. Cuti nikah jga ga bolh gaji harus sma Umr.. smisal di daerh beksi 5jt bekasi ikut Jabar umr 1.8 ya gaji a turun gt ya..

Baca lagi
4y ago

yg di gaji oleh pemerintah engak gt ya bun.. ya bun semoga ada jln trbaek.a .. masa ia negara jdi pecah belah karna covid..

Masih simpang siur drive akhir hasil sidang rapatnya bun . Sbg masyarakat kt harus pintar" cari info dan kebenarannya dl, jgn lgs d telan mentah" . Kdg emg sengaja ad oknum yg nyebarin hoax supaya memprovokasi, pdhal belum tentu bener . Mari kita saling mengingatkan ❣

4y ago

@bunda monica : tiap org bebas ko berpendapat bun, yg penting ga merugikan org lain . Dan tiap org jg pny pandangan masing", ga harus maksa org lain utk menyetujui pendapat kita jg . Menanggapi dg kepala dingin aja yaahh 😉

Tidakkk Untuk onimbuslaw🖐 Mereka cuma Inget sama Perut mereka bukan UntuK rakyat. Sedih rasanyaa..Negara nambah ancur Apa2 mahal semga allah memberi hukuman Yang setimpal untuk orang2 yang Dzolim kepada rakyat

Baca lagi
4y ago

aamiin aamiin

Ya kita tidak bisa hidup sendiri...produk yg kita pakai sebagian besar milik asing toh..contoh sufor..perlu TKA agar kualitas produk terjaga bun..jgn mudah terpancing emosi apalagi kalo blm jelas apa yg dipermasalahkan