periksa di puskesmas/bidan desa

Dari awal hamil sampai skrg 34w sy periksa ke dokter terus (posisi merantau ikut suami) dan mau lahiran di kampung. Kmrn sy periksa di dokter kampung katanya harus periksa ke puskesmas/bidan desa min 1 kali ya bun? Sy juga blm dpt buku KIA. Apakah emg diwajibkan periksa ke puskesmas/bidan desa?? Mohon pencerahannya bun...

3 Tanggapan
 profile icon
Tulis tanggapan

iya bund wajib