cara pakai bpjs

bun yang sudah melahirkan atau pernah bersalin di rs apa bisa saat kontraksi atau pecah ketuban langsung ke rs tanpa rujukan bpjs/tanpa kerumah bidan dulu? dan ada biaya tambahan gak si bun krena jujur lgi seret bngt uangnya

1 Tanggapan
 profile icon
Tulis tanggapan

Tentu, kamu bisa langsung ke rumah sakit jika kontraksi atau pecah ketuban tanpa harus rujukan dari bidan, terutama dalam keadaan darurat. Dengan BPJS, biaya untuk melahirkan biasanya ditanggung sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ada beberapa biaya tambahan yang mungkin tidak sepenuhnya ditanggung BPJS, seperti biaya tindakan khusus atau obat yang tidak tercakup dalam paket. Sebaiknya, siapkan juga beberapa biaya darurat sebagai cadangan. Jika kamu merasa butuh dukungan lebih lanjut, bisa juga mencari informasi di https://shope.ee/10gy6fBT8b tentang persiapan kehamilan dan persalinan. https://shope.ee/9KMNPOoFkR

Baca lagi
1w ago

tanpa ke rumah bidannya dulu bisa bun?wah makaish ya infonya