seputar suami

Bun saya sedang hamil 10 minggu,saya bertengkar dengan suami,lalu tiba2 suami mengucap kan talak langsung talak 3 sebanyak 5 kali,sontak saya kaget,lalu beberapa jam kemudian suami meminta maaf dan ingin bareng lagi,dan dengan gampang nya dia jawab lagi emosi (padahal karna hal sepele) jadi menurut bunda gimana apa kah saya sudah berpisah atau talak itu gak sah

115 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan

Bunda, mohon maaf saya mencoba meluruskan ya... menurut hadits talak tersebut masih talak 1 karrna dalam 1 waktu. Berikut haditsnya, Rukanah bin Abdullah mentalak istrinya tiga sekaligus dalam satu waktu. Lalu ia merasa sangat sedih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Bagaimana kamu mentalaknya?” Dia menjawab, “Aku mentalaknya tiga kali.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Dalam satu waktu?” Dia menjawab, “Ya.” قَالَ: إِنَّمَا تِلْكَ وَاحِدَةٌ فَأَرْجِعْهَا إِنْ شِئْتَ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang demikian itu adalah talak satu, maka kembalilah jika kamu mau.” Lalu, dia kembali kepadanya. Imam Ahmad berkata, “Said bin Ibrahim telah meriwayatkan kepada kami, ayahku telah menceritakan kepadaku dari Muhammad bin Ishar, Daud bin Husain menceritakan kepadaku dari Ikrimah -maula (mantan budak) Ibnu Abbas- dia berkata, “Setiap talak itu harus dalam keadaan suci.” (HR. Ahmad). Imam Ahmad mengatakan,  “Hadits ini shahih, dan dapat dijadikan hujjah.”  Imam At-Tirmidzi juga berpendapat demikian. Abdur Razaq berkata, “Ibnu Juraih telah mengabarkan kepadaku, dia berkata, ‘Sebagian Bani Rafi (maula Rasulullah) telah mengabarkan kepadaku dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, dia berkata, ‘Abu Rukanah telah menceraikan istrinya Ummu Rukanah, dan menikah dengan perempuan dari Madinah.”‘ Lalu, ia (istri baru Abu Rukanah) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Dia tidaklah cukup bagiku seperti halnya sehelai rambut yang kuambil dari kepalanya. Oleh karena itu, pisahkan aku dengannya.’ Maka, Rasulullah memanggil Abu Rukanah dan istrinya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Tahukah kamu bahwa si fulan dari Abdi Yazid seperti ini dan itu?’ Mereka menjawab, ‘Benar, wahai Rasulullah.’ Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abdi Yazid, ‘Ceraikan dia.’ Maka ia pun menceraikannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi, ‘Rujuklah istrimu atau Rukanah.’ Dia menjawab,  ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah mentalaknya dengan talak tiga.’ قَالَ: قَدْ عَلِمْتُ، رَاجِعْهَا، وَتَلاَ: يَآ أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Ya, aku tahu itu. Kembalilah kepadanya.’ Lalu beliau membacakan ayat, ‘Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu.’” Abu Daud meriwayatkan dengan jalan lain dari Ahmad bin Shalih, Abdur Razaq telah menceritakan kepadanya. Sanad ini tidak melalui Ibnu Ishaq yang dikhawatirkan sebagai perawi mudallis. Beberapa hadits shahih menyatakan bahwa di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, talak tiga dalam satu waktu dianggap sebagai talak satu. Begitu juga pada masa Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Adapun pendapat Umar yang mengesahkan talak tiga dalam satu waktu adalah sebagai hukuman dan pelajaran agar talak tiga dalam satu waktu tidak dilakukan oleh orang banyak. Ini juga merupakan ijtihad pribadi beliau, yang bertujuan demi kemaslahatan bersama. Adapun hukum sebenarnya adalah sebagaimana yang difatwakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Baca lagi