xx
Bun mau tannya dong? ada ga yang dsni hamil di luar nikah,trs ktanya klo udh klo anknya udh lahir apa harus nikah lagi,makasih bun
Anonymous
47 Tanggapan
Latest
Recommended

Tulis tanggapan
Sebetulnya tidak boleh menikahkan seorang wanita dalam keadaan hamil, jika penghulu yang benar2 paham agama ia tidak akan mau menikahkan yang hamil karena tanggung jawabnya dunia akhirat.. Sebaiknya pelaku bertaubat nasuha, menyesal, bertekad untuk tidak melakukannya lagi dan jangan menikah ketika hamil, lebih baik lahirkan dlu debay, selesaikan masa nifas baru menikah.. Sudah dosa dari hasil zina, jangan diperparah dengan nikah saat hamil apalagi nantinya serumah dengan laki2nya yg akan malah menambah dosa..
Baca lagiPertanyaan Terkait
Pertanyaan populer
bumil anak pertama