hamil di luar nikah
Bun. Aku hamil d luar nikah dan anakku perempuan. Tapi sekarang sudah nikah. Menurut agama yg aku tau, anakku tidak bisa d nikahkan oleh ayahnya. Bisa jelasin ke aku bun yg benar gimana. Mohon bantuannya ???
Anonymous
52 Tanggapan
Latest
Recommended

Tulis tanggapan
Betül , nasab ikut ibunya. Kalau nikah harus pakai wali hakim
Pertanyaan Terkait
Pertanyaan populer


