hamil di luar nikah

Bun. Aku hamil d luar nikah dan anakku perempuan. Tapi sekarang sudah nikah. Menurut agama yg aku tau, anakku tidak bisa d nikahkan oleh ayahnya. Bisa jelasin ke aku bun yg benar gimana. Mohon bantuannya ???

52 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan
VIP Member

Bismillah... Sedikit pengetahuan saya , kalau hamil diluar nikah itu , lalu kalian kemudian menikah dalam keadaan si perempuan hamil ,pernikahan kalian tidak sah, karnaa mereka harus nikah setelah si bayi lahir, kalau pun nikah dalam keadaan hamiil itu lalu kalian berhubungan biologis mohonmaaf itu termasuk zina karrna pernikahannya tidak sah secara agama . Lalu kalau yg lahir anak perempuan maka anak itu ketika akan menikah nanti TIDAK BOLEH diwalikan oleh sibapaknya , bolehmyaa pake wali hakim, kalau dinikahkan oleh sibapaknyaa nikahnya gaakan sah. dan kalau yg lahir lakilaki anak ini tidak bisa mendapatkan harta warisan. Wallahu'alam bishawab , apabila ada kesalahan mohon dibetulkan

Baca lagi
6y ago

Iya itu bun setiap ulama berbeda beda oendapat, cuma setau saya yg ini hehe... Klau keduanyaa bertaubat wallahu'alam insyaaAllah sah, tapi sepertinya harus lahir dlu s anaknya , dan untuk nasab , anak itu memang tidak bisadapat nasab dari s bapak nya itu.. Wallahu'alam bishawab mohon maaf apabila salah, apabila ada pendapat lain, karena kebeneran hanya ada pada Allah dan kesalahan ada dalam diri saya sendiri.:D