hamil di luar nikah
Bun. Aku hamil d luar nikah dan anakku perempuan. Tapi sekarang sudah nikah. Menurut agama yg aku tau, anakku tidak bisa d nikahkan oleh ayahnya. Bisa jelasin ke aku bun yg benar gimana. Mohon bantuannya ???

Bismillah... Sedikit pengetahuan saya , kalau hamil diluar nikah itu , lalu kalian kemudian menikah dalam keadaan si perempuan hamil ,pernikahan kalian tidak sah, karnaa mereka harus nikah setelah si bayi lahir, kalau pun nikah dalam keadaan hamiil itu lalu kalian berhubungan biologis mohonmaaf itu termasuk zina karrna pernikahannya tidak sah secara agama . Lalu kalau yg lahir anak perempuan maka anak itu ketika akan menikah nanti TIDAK BOLEH diwalikan oleh sibapaknya , bolehmyaa pake wali hakim, kalau dinikahkan oleh sibapaknyaa nikahnya gaakan sah. dan kalau yg lahir lakilaki anak ini tidak bisa mendapatkan harta warisan. Wallahu'alam bishawab , apabila ada kesalahan mohon dibetulkan
Baca lagi


ibu 1 anak