hamil di luar nikah
Bun. Aku hamil d luar nikah dan anakku perempuan. Tapi sekarang sudah nikah. Menurut agama yg aku tau, anakku tidak bisa d nikahkan oleh ayahnya. Bisa jelasin ke aku bun yg benar gimana. Mohon bantuannya ???
Anonymous
52 Tanggapan
Latest
Recommended

Tulis tanggapan
Anak di luar nikah memiliki nasab kepada ibunya. Jadi kalau binti, binti ibunya. In Syaa Allah. Dinikahkan oleh wali hakim biasanya Bun.
Pertanyaan Terkait
Pertanyaan populer


