hamil di luar nikah

Bun. Aku hamil d luar nikah dan anakku perempuan. Tapi sekarang sudah nikah. Menurut agama yg aku tau, anakku tidak bisa d nikahkan oleh ayahnya. Bisa jelasin ke aku bun yg benar gimana. Mohon bantuannya ???

52 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan

Menurut Imam syafii anak bagi wanita yang hamil di luar nikah itu nasab/keturunanya ikut ibu bukan ayah.. Jadi nama belakangnya binti (nama ibu) atau (nama ayah dari ibu).. Dan kalo nikah yang bisa jadi walinya itu dari keturunan ibunya bukan ayahnya.. Walaupun ayah tersebut secara biologis adalah ayah kandungnya tapi dalam hukum syara' tetap bukan nasab ayahnya

Baca lagi
6y ago

semua mazhab mengatakan anak hasil perbuatan zina bukan binti/bin bapaknya mbak