hamil di luar nikah
Bun. Aku hamil d luar nikah dan anakku perempuan. Tapi sekarang sudah nikah. Menurut agama yg aku tau, anakku tidak bisa d nikahkan oleh ayahnya. Bisa jelasin ke aku bun yg benar gimana. Mohon bantuannya ???
Anonymous
52 Tanggapan
Latest
Recommended

Tulis tanggapan
Menurut Imam syafii anak bagi wanita yang hamil di luar nikah itu nasab/keturunanya ikut ibu bukan ayah.. Jadi nama belakangnya binti (nama ibu) atau (nama ayah dari ibu).. Dan kalo nikah yang bisa jadi walinya itu dari keturunan ibunya bukan ayahnya.. Walaupun ayah tersebut secara biologis adalah ayah kandungnya tapi dalam hukum syara' tetap bukan nasab ayahnya
Baca lagiAnonymous
6y ago
Pertanyaan Terkait
Pertanyaan populer


