hamil di luar nikah
Bun. Aku hamil d luar nikah dan anakku perempuan. Tapi sekarang sudah nikah. Menurut agama yg aku tau, anakku tidak bisa d nikahkan oleh ayahnya. Bisa jelasin ke aku bun yg benar gimana. Mohon bantuannya ???
Anonymous
52 Tanggapan
Latest
Recommended

Tulis tanggapan
Tidak boleh mewalikan karena nasabnya ada pada ibunya, bahkan juga nantinya diayah tidak boleh menitipkan (meminta untuk diwakilkan) ke hakim / penghulu saat menikahkan, melainkan bilang kepada wali hakim minta tolong untuk menikahkan anak tsb karena anak tsb anak diluar perkawinan.. #hal tsb karena ayah tdk memiliki nasab dg anak tsb sehingga dia tidak berhak menjadi wali atau menitipkan untuk diwakilkan menjadi wali..
Baca lagiPertanyaan Terkait
Pertanyaan populer


