hamil di luar nikah
Bun. Aku hamil d luar nikah dan anakku perempuan. Tapi sekarang sudah nikah. Menurut agama yg aku tau, anakku tidak bisa d nikahkan oleh ayahnya. Bisa jelasin ke aku bun yg benar gimana. Mohon bantuannya ???
Anonymous
52 Tanggapan
Latest
Recommended

Tulis tanggapan
iya, dinikahkan oleh wali hakim biasanya dr KUA
Pertanyaan Terkait
Pertanyaan populer


