hamil di luar nikah
Bun. Aku hamil d luar nikah dan anakku perempuan. Tapi sekarang sudah nikah. Menurut agama yg aku tau, anakku tidak bisa d nikahkan oleh ayahnya. Bisa jelasin ke aku bun yg benar gimana. Mohon bantuannya ???
Anonymous
52 Tanggapan
Latest
Recommended

Tulis tanggapan
Yups benar sekali karna nasabnya bukan kepada ayahnya bun. Jadi nanti kalo anak bunda menikah diwali kannya jangan sama ayahnya. Tapi sama negara atau kepala negara gitulah pokonya. Soalnya kalo dinikahkan sama ayahnya nanti pernikahannya ga sah dan dianggap zina anak bunda dan suaminya nanti. Begitu seterusnya. Maka dari itu bahayanya hamil diluar nikah seperti itu bun bisa merusak nasab keturunan. Naudzubillahimindzalik.
Baca lagiPertanyaan Terkait
Pertanyaan populer


