hamil di luar nikah

Bun. Aku hamil d luar nikah dan anakku perempuan. Tapi sekarang sudah nikah. Menurut agama yg aku tau, anakku tidak bisa d nikahkan oleh ayahnya. Bisa jelasin ke aku bun yg benar gimana. Mohon bantuannya ???

52 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan

Yups benar sekali karna nasabnya bukan kepada ayahnya bun. Jadi nanti kalo anak bunda menikah diwali kannya jangan sama ayahnya. Tapi sama negara atau kepala negara gitulah pokonya. Soalnya kalo dinikahkan sama ayahnya nanti pernikahannya ga sah dan dianggap zina anak bunda dan suaminya nanti. Begitu seterusnya. Maka dari itu bahayanya hamil diluar nikah seperti itu bun bisa merusak nasab keturunan. Naudzubillahimindzalik.

Baca lagi