hamil di luar nikah
Bun. Aku hamil d luar nikah dan anakku perempuan. Tapi sekarang sudah nikah. Menurut agama yg aku tau, anakku tidak bisa d nikahkan oleh ayahnya. Bisa jelasin ke aku bun yg benar gimana. Mohon bantuannya ???
Anonymous
52 Tanggapan
Latest
Recommended

Tulis tanggapan
VIP Member
Anak perempuan yang dilahirkan dari hubungan bukan suami istri tidak bisa dinasabkan dari bapak yng mungkin secara biologis dia bapaknya tapi secara syariat dia belum menjadi bapaknya saat melakukan hal tersebut. Jadi misal nanti menikah dia hanya bisa di walikan oleh wali hakim Tidak bisa di walikan oleh ayah, adik laki2nya, paman, atau om nya.
Baca lagiPertanyaan Terkait
Pertanyaan populer



ratu of 2 tampan anak laki-laki n 4 cewek