hamil di luar nikah

Bun. Aku hamil d luar nikah dan anakku perempuan. Tapi sekarang sudah nikah. Menurut agama yg aku tau, anakku tidak bisa d nikahkan oleh ayahnya. Bisa jelasin ke aku bun yg benar gimana. Mohon bantuannya ???

52 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan
VIP Member

Pada saat nikah nanti yang nikahkan wali penghulu. Ayahnya gak bisa bun.