hamil di luar nikah
Bun. Aku hamil d luar nikah dan anakku perempuan. Tapi sekarang sudah nikah. Menurut agama yg aku tau, anakku tidak bisa d nikahkan oleh ayahnya. Bisa jelasin ke aku bun yg benar gimana. Mohon bantuannya ???

◎ http://t.me/nisaaassunnah 🏹🏷🏹🏷🏹🏷🏹🏷🏹🏷🏹🏷🏹 ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ 🔥 APAKAH BOLEH MENIKAH KETIKA HAMIL KARENA ZINA? ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ 💡Dijawab oleh: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini Al Makkassari Hafizhahullah ❓PERTANYAAN: Ana punya keponakan. Dia melakukan zina, kemudian hamil. Keduanya lantas menikah saat hamil. Yang ana tanyakan: 1. Saat hamil apa boleh menikah? 2. Status perwaliannya bila anak yang lahir wanita bagaimana? 3. Hukum warisnya bagaimana? 👉 JAWABAN: 1⃣. Tidak boleh dan tidak sah. Status pernikahan tersebut nikah syubhat. Keduanya harus berpisah, lalu memperbarui pernikahan apabila anak hasil zinanya telah lahir. Jika telanjur ada anak berikutnya yang lahir dari pernikahan syubhat tersebut, anak itu adalah anak yang sah bagi keduanya secara syariat. 2⃣. Anak hasil zina tidak punya ayah secara syariat, dia hanya punya ibu yang melahirkannya. Dengan demikian, anak wanita hasil zina tidak punya wali nikah. Oleh karena itu, yang menikahkannya adalah wali hakim (penghulu KUA). 3⃣. Karena dia tidak punya ayah secara syariat, maka tidak ada hukum waris dari jalur kekerabatan ayah. Hukum warisnya hanya berlaku dari jalur kekerabatan ibunya. Wallahu a’lam. Lihat rincian dalil masalah ini pada jawaban rubrik “Problema Anda” edisi 26 dan 39. 💻 Sumber:http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-73/ •┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈• 🍃Turut menyebarkan: WA 🌹syarhus sunnah lin nisaa' Channel Telegram: http://t.me/syarhussunnahlinnisa Website: https://catatanmms.wordpress.com 🇸 🇸 🇱 🇳 ••••🌸▫️🌸▫️🌸▫️🌸•••• 📬 Diposting ulang hari Jum'at, 29 Rabi'ul Awwal 1440 H / 7 Desember 2018 M 🌐 http://www.nisaa-assunnah.com 📠 http://t.me/nisaaassunnah 🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Baca lagi

