maaf nih diluar tema..
Bolehkan cerai saat istri keadaan hamil?
13 Tanggapan
Latest
Recommended

Tulis tanggapan
VIP Member
Allah memerintahkan jika memang cerai adalah pilihan tepat karena menimbang maslahat yang kuat, maka silahkan lakukan cerai itu saat wanita sedang berada dalam masa ‘iddah. Hamil adalah salah satu waktu iddah untuk wanita yang dicerai, berakhir saat wanita tersebut melahirkan. Read more https://konsultasisyariah.com/34309-sahkah-cerai-saat-hamil.html
Baca lagiPertanyaan Terkait
Pertanyaan populer



