46 Tanggapan

VIP Member

Mungkin mereka curhat krna lagi lelah aja bun..

BEREMPATILAH BIAR SEDIKIT :)

Alhamdulillah, Benar bunda Ayu

Sok bijak dehhh wkwkwkw

Baper banget sih

Baca ni mbak

Kelima, dalam kondisi di mana pihak-pihak tertentu melakukan kejahatan terang-terangan seperti meminum khamar, mengambil harta secara zalim, menarik upeti, mengambil kebijakan-kebijakan batil. Dalam kondisi ini, kita boleh mengghibahkan pihak tersebut sesuai dengan kejahatan yang diperlihatkannya. Tetapi kita haram menyebutkan aib lain pihak tersebut yang tidak dilakukan secara terang-terangan. Keenam, menandai seseorang dengan kekurangan fisik atau gelar-gelar buruknya. Misalnya Abdullah. Orang bernama Abdullah tidak satu. Tetapi kita boleh menyebutnya tanpa maksud merendahkan, “Abdullah yang buta, Abdullah yang tuli, Abdullah yang bisu, dan lain sebagainya.” Baiknya sebutan itu didahului kata “maaf” untuk menghilangkan kesan merendahkan. https://islam.nu.or.id/post/read/88157/ini-enam-kondisi-seorang-boleh-lakukan-ghibah

Pertanyaan populer