4 Tanggapan

Tentu, saya bantu jawab ya. Untuk tindakan kuret dengan BPJS, status pada KTP harus sudah diperbaharui sesuai dengan data terkini. Pastikan data di BPJS juga sama dengan data yang ada di KTP. Jika data tidak sesuai, sebaiknya segera lakukan perubahan data baik di BPJS maupun di KTP. Untuk dokumen yang biasanya dibawa saat tindakan kuret dengan BPJS antara lain: 1. Kartu BPJS Kesehatan. 2. KTP asli dan fotokopi. 3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi. 4. Surat rujukan dari Puskesmas atau Faskes Tingkat Pertama. 5. Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) atau buku catatan medis lainnya yang relevan. Sebelum pergi ke rumah sakit, ada baiknya untuk mengonfirmasi terlebih dahulu dengan pihak rumah sakit mengenai dokumen apa saja yang diperlukan, agar tidak ada yang tertinggal. Semoga informasi ini bermanfaat dan semoga semuanya berjalan lancar. https://shope.ee/9KMNPOoFkR

bisa, minta rujukan aja langsung ke faskes 1

bisq bun, bawa bpjs sm ktp saja, langsung ke igd

Ktp pasien aja apa sm suami juga ya bun?

yg penting status BPJS-nya aktif bun

Pertanyaan populer

Artikel terkait