Jika wanita yang hamil atau menyusui tersebut tidak berpuasa di bulan Ramadlan masih mempunyai kesempatan untuk mengqadha’nya serta tidak dikhawatirkan akan menimbulkan madharrah bagi dirinya, maka wajib baginnya mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya sejumlah hari yang ditinggalkannya pula pada hari lain. Akan tetapi jika wanita yang hamil atau menyusui tersebut tidak berpuasa di bulan Ramadlan karena khawatir akan madharrah yang menimpa dirinya serta tidak adanya kesempatan untuk mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya karena dekatnya masa kehamilannya dengan masa kehamilan berikutnya, maka cukup baginya membayar fidyah saja tanpa harus mengqadha’. Berkenaan dengan jumlah fidyah yang harus dibayarkan oleh wanita hamil yang meninggalkan puasa tersebut, Ulama’ Fiqh menentukannya 1 mud (7 ons) untuk setiap harinya. Sedangkan yang berkenaan dengan cara pemberian tersebut, sebaiknya diberikan kepada fakir miskin, baik bahan mentahnya ataupun diwujudkan dalam bentuk makanan yang siap saji, dan boleh juga dibayar secara kontan ataupun dicicil. Disamping itu, diperbolehkan juga menambah lauk – pauk yang dapat dikonsumsi langsung. Semoga Allah menerima ibadah dan mengampuni dosa kita semua. Amiin yaa Mujbassailiin.
semoga membantu...
Baca lagi
Menantikan saat menjadi ibu