menikah

apa benar kalo misalkan menikah karna hamil duluan setelah anak lahir harus ijab kabul lagi?

214 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan

1. Tidak boleh menikah karena hamil dan tidak sah. Status pernikahan tersebut nikah syubhat. Keduanya harus berpisah, lalu memperbarui pernikahan apabila anak hasil zinanya telah lahir. Jika telanjur ada anak berikutnya yang lahir dari pernikahan syubhat tersebut, anak itu adalah anak yang sah bagi keduanya secara syariat. 2. Anak hasil zina tidak punya ayah secara syariat, dia hanya punya ibu yang melahirkannya. Dengan demikian, anak wanita hasil zina tidak punya wali nikah. Oleh karena itu, yang menikahkannya adalah wali hakim (penghulu KUA).. 3. Karena dia tidak punya ayah secara syariat, maka tidak ada hukum waris dari jalur kekerabatan ayah. Hukum warisnya hanya berlaku dari jalur kekerabatan ibunya. Wallahu a’lam. Dijawab oleh: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini Al Makassari Hafizhahullah

Baca lagi