menikah

apa benar kalo misalkan menikah karna hamil duluan setelah anak lahir harus ijab kabul lagi?

214 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan

Ikutin Al-Qur'an aja bun... Dalam Alquran disebutkan, iddah (masa menunggu) bagi wanita kelompok pertama sampai ia melahirkan. Firman Allah SWT, "Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS ath-Thalaq [65]: 4). Ulama sepakat menikahi wanita yang masih dalam iddahnya, yaitu perkara batil dan tidak sah. Hendaklah bersabar untuk menunggu sampai iddahnya benar-benar selesai sempurna. Seperti firman Allah SWT, "Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah sebelum habis iddahnya." (QS al-Baqarah [2]: 235).

Baca lagi