Hamil di luar nikah
#seriusnanya #pleasehelp permisi semuanya saya mau cerita tolong jangan di bully..saya sedang hamil 17 Minggu.Tapi ini anak hasil hubungan di luar nikah,saya sudah meminta pertanggungjawaban kepada laki" yang menghamili saya,awalnya dia mau.Tapi stlah mantan dia tau klo cwok ini mau nikah dan saya hamil,dia tidak terima dan mengancam saya serta keluarga saya,serta menyuruh saya untuk melakukan tindakan aborsi atau kawin kontrak dengan cwok ini,tetapi saaya menolak dan memutuskan melanjutkan penikahan dengan pria ini.sudah lamaran,surah sewa gedung,make up pengantin,undangan, catering bahkan pendaftaran di KUA sudah siap tinggal nunggu hari H.tetapi tiba" pria itu membatalkan pernikahan ini,secara keluarga saya tidak ada yang setuju bgtupula sebaliknya,saya sudah melaporkan kasus ini ke polres tapi menurut polisi ini tidak ada kaitannya dengan hukum pidana,minta perlindungan anak dan wanita hanya menyarankan untuk menempuh jalur keluarga,setelah di telusuri ternyata mantan cwok ini main dukun cwek ini buat cwok itu balik dan hanya tunduk sama wanita itu.pihak keluarga besar saya sudah datang ke rumah cwok ini tapi dia malah kabur bersama mantanya dan nekat membatalkan pernikahan.bagaimana menurut kalian tentang kasus ini apakah saya harus menggugurkan kandungan ini apa gmna?